Sejarah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
Dinas lingkungan hidup telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur sejak adanya otonomi daerah.
Berawal dari Dinas Kebersihan Kota yang digabung dengan Dinas Tata Kota berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 82 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 23 nopember 2000 dan telah diundangkan dalam lembaran daerah kota gorontalo tahun 2000 seri d, telah ditetapkan organisasi dan tatakerja dinas daerah yang berlaku mulai tanggal 15 januari 2001.
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo yang dijabarkan melalui Peraturan Daerah Gorontalo No.15 tahun 2005 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo dan sekarang telah berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo sesuai perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
Pada Tahun 2008- Maret 2016 dibawah Pimpinan Bapak Ir.H.Abubakar Luwiti
Pada Bulan Maret 2016 s/d Januari 2021 dibawah Pimpinan Bapak Junaidi Kiay Demak,Se,M.Si
Pada Bulan Januari 2021 sampai sekarang di bawah Pimpinan Bapak Dr.Ir.Andris Amir,ST.MT.
Dinas Lingkungan Hidup kota Gorontalo sebagai salah satu Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksanaan Pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada walikota melalui Sakretaris Daerah Kota Gorontalo.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo terletak di jalan Rajawali No. 16 Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Kantor ini merupakan milik Pemerintah Daerah yang terdiri dari sebuah gedung yang berlantai 2 dan Dinas Lingkungan Hidup menempati ruangan lantai 2 sedangkan yang menempati lokasi lantai 1 Dinas Pekerjaan Umum (P.U) Kota Gorontalo.