Pengawasan Terhadap pelaku usaha/kegiatan

Senin, 2 Februari 2026. 9:07
Dinas Lingkungan Hidup

107 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Hari Ke-2 Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan instruksi Wali Kota Gorontalo, tentang penerapan pemilahan sampah organik dan anorganik di Kota Gorontalo


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha  dan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan 


Dalam Instruksi tersebut,pelaku usaha diminta untuk memisahkan sampah organik dan anorganik dalam dua wadah yang berbeda.


Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pelaku usaha saja, tapi masyarakat juga memiliki peran penting.

Berita Terkait

Pemerintahan

PENYAMPAIAN IKLH TAHUN 2025

Senin, 25 Mei 2026. 15:32
Pemerintahan

Sosialisasi Penerapan Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik

Rabu, 28 Januari 2026. 15:55
Pemerintahan

Sampah adalah tanggung jawab kita semua

Rabu, 28 Januari 2026. 15:37